Thursday, June 30, 2016

Standar Tarif Berobat di Puskesmas paling baru, Berdasarkan Permenkes No.12 Tahun 2016 di Daftar Harga & Tarif

Awal JKN dulu ada Permenkes 69/2013 tentang tarif JKN. Berjalan 9 bulan, tanggal 1 September 2014 direvisi dengan Permenkes 59/2014. Di awal 2015, sebenarnya ada wacana revisi tarif, tetapi tertunda karena menunggu penetapan besaran premi. Tarif JKN itu ranah Menkes, sementara besaran premi itu ranah Presiden.
Pada tanggal 29 Februari 2016, Perpres 19/2016 tentang JKN ditetapkan, termasuk tentang besaran Premi JKN. Namun dalam perjalanannya, muncul wacana untuk direvisi. Padahal sudah menjelang 1 April 2016, dimana NK harus mulai diterapkan. Untuk itulah, Kemenkes menerbitkan dulu Permenkes 12/2016 tentang tarif JKN, tetapi khusus mengatur soal Norma Kapitasi.

Guna memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah telah menjalankan beberapa program di bidang pelayanan kesehatan, yang salah satunya berupa program BPJS kesehatan. Melalui program BPJS, masyarakat kini tak perlu lagi mengkhawatirkan perkara tarif karena telah ditetapkan sesuai standar.


fasilitas, kesehatan, layanan, masyarakat, tarif


Baca selengkapnya: Standar Tarif Berobat di Puskesmas paling baru, Berdasarkan Permenkes No.12 Tahun 2016

0 comments

Post a Comment